3. Gaji dan tunjangan
Hal ini menjadi sangat penting sebelum Anda menyetujui perjanjian kerja. Pastikan nominal yang tertera serta rinciannya diperhatikan dengan seksama. Jangan sampai ada kesalahpahaman ketika menerima slip gaji.
4. Jangka waktu kontrak
Jika Anda dikontrak dalam waktu satu tahun, tanyakan bagaimana ke depannya. Apakah diperpanjang atau otomatis Anda akan menjadi pegawai tetap perusahaan tersebut. Jika tidak, Anda bisa ancang-acang untuk mencari pekerjaan baru.
5. Cuti dan lembur
Ini juga menjadi krusial ketika calon pekerja abai memerhatikan poin tersebut. Ada beberapa perusahaan yang membolehkan karyawannya cuti setelah lewat dari masa kontrak satu tahun kerja. Namun ada juga yang hanya tiga bulan saja sudah bisa ambil cuti. Pastikan pula lembur Anda akan dibayar perusahaan jika tertulis di dalam perjanjian kerja.
6. Klausul PHK
Baca dengan seksama bagaimana jika Anda mengalami PHK. Apa saja hak yang Anda peroleh dan besarannya. Jika kelak Anda terkena PHK dan perusahaan abai, kontrak perjanjian kerja bisa menjadi bukti.
7. Pihak yang menandatangani
Perhatikan dengan teliti apakah nama di dalam kontrak memang betul jajaran direksi atau bukan. Jika salah, Anda sendiri yang akan rugi di kemudian hari.