IDXChannel - Mendapatkan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini tidaklah mudah. Meski demikian, bukan berarti Anda bisa tergesa-gesa dalam menandatangani kontrak kerja.
Sekalipun mendapatkan pekerjaan itu sulit, calon pekerja wajib tahu beberapa hal yang ada di dalam perjanjian kerja. Menandatangani perjanjian kerja memang tidak bisa diabaikan. Pasalnya, hal tersebut menyangkut kesepakatan kedua pihak.
Lantas, apa saja hal-hal yang harus diperhatikan sebelum tanda tangan perjanjian kerja? Mengutip laman Instagram Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Selasa (14/12/2021) ada tujuh hal yang harus diperhatikan sebelum Anda melakukan tanda tangan perjanjian kerja.
1. Jabatan dan jobdesk
Pastikan jabatan dan rincian pekerjaan Anda sudah sesuai dengan yang dibicarakan saat interview. Jangan sampai ada jobdsek yang tidak sesuai dan akan membertakan ke depan.
2. Jam kerja
Jam kerja menjadi acuan kapan Anda harus memulai pekerjaan dan mengkahirinya. Jangan sampai perusahaan memperdaya Anda dengan jam kerja yang tidak sesuai nantinya. Tanyakan pula apakah jika datang terlambat ada pemotongan gaji atau tidak.