Penyakit penyerta ini akan membuat gejala Covid-19 yang dialami pengidap semakin parah, terlebih jika tidak segera tertangani. Pasien kasus positif dengan komorbid cenderung membutuhkan perawatan kesehatan lebih kompleks. Komorbid dimaksud, di antaranya adalah hipertensi, diabetes, penyakit paru kronis, autoimun, penyakit ginjal, juga obesitas.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyatakan bahwa orang dengan komorbid bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 sesuai dengan ketentuan. Hal ini ditegaskan Kementerian Kesehatan RI melalui surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda Kelompok komorbid hipertensi, dapat menerima vaksin jika tekanan darahnya berada di bawah 180/110 MmHg. Kelompok komorbid diabetes juga dapat menerima vaksin sepanjang tidak memiliki kondisi akut.
Direktur Medis dan Keperawatan RS Dr. Oen Kandang Sapi Solo, dr. Andi Wibawanto, MPH menggarisbawahi bahwa orang dengan komorbid punya risiko lebih tinggi saat tertular Covid-19, baik dari sisi morbiditas (membutuhkan perawatan lebih kompleks di rumah sakit) maupun mortalitas (risiko kematian lebih tinggi).
Sesuai Surat Edaran Kemenkes, penyandang komorbid bisa mendapatkan vaksin Covid-19 asalkan sesuai dengan ketentuan.
Menurut dr. Andi, masyarakat tidak perlu tidak ragu untuk mendapatkan vaksinasi karena hal ini sangat diperlukan untuk memberi perlindungan dari paparan virus Covid-19.