- Setiap petani wajib menyewa tanah meskipun dia adalah pemilik asli tanah kelolaannya
- Harga sewa ditetapkan berdasarkan kondisi tanah yang disewa
- Pembayaran pajak sewa tanah hanya dengan uang tunai
- Penduduk yang tidak menyewa atau memiliki tanah akan dikenai pajak kepala
Mulanya pajak sewa tanah itu diterapkan per individu, tetapi karena sulit dilakukan secara teknis sistem pembayaran kemudian diubah dengan pungutan pajak per desa. Jumlah pungutannya dibuat berdasarkan produktivitas, jumlah, dan jenis tanahnya.
Untuk tanah sawah dikenakan 50 persen untuk tanah kelas I, dan terendah 33 persen untuk tanah kelas III. Sementara lahan kering (tegalan) kelas I dikenakan 40 persen, dan kelas III dikenakan pajak 25 persen.
Namun setelah Indonesia merdeka, sistem sewa tanah seperti ini tentu dihapuskan. Kini batas dan kepemilikan tanah sudah jelas dan transparan, diatur oleh undang-undang yang mengatur hak-hak tanah warga negara.
Kepemilikan bidang tanah pun diakui oleh pemerintah untuk menghindari permasalahan atau sengketa hak kepemilikan di kemudian hari. Sewa menyewa tanah kini dilakukan antara individu atau badan usaha pemilik tanah dengan penyewanya.
Kini sistem sewa tanah diatur dalam UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA pasal 44 ayat 1 menyebutkan bahwa individu atau badan hukum dapat menyewa tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan atau keperluan lain.