Pihak penyewa wajib membayar sejumlah uang sewa kepada pemilik tanah dengan perjanjian sewa yang sah secara hukum.
Dalam perjanjian ini, orang ataupun badan hukum yang menyewa tanah milik orang lain dapat mendirikan bangunan di atas tanah yang disewa sesuai kesepakatan yang dibuat oleh pemilik dan penyewa dalam perjanjian.
Itulah penjelasan singkat tentang sistem sewa tanah berlangsung pada masa pemerintahan.
(Nadya Kurnia)