Selain diberi hak monopoli, Goldenberg juga menerima subsidi sebesar 35 persen dari nilai ekspor. Perusahaan ini diberikan kompensasi ekspor hingga 20 persen, dan tambahan pembayaran ex-gratia sebesar 15 persen dari menteri keuangan Kenya.
Ex gratia adalah pembayaran tanpa kewajiban hukum yang mengikat, berfungsi sebagai bentuk goodwill untuk mengkompensasi kerugian yang mungkin dialami penerima, yang dalam hal ini adalah Goldenberg. Namun kenyataannya, ekspor emas dan berlian itu tidak pernah terjadi.
Kenya sebenarnya hanya punya cadangan emas yang sedikit, dan sama sekali tidak memiliki cadangan berlian. Sehingga pemerintah Kenya sebenarnya menandatangani izin ekspor emas fiktif selama 1991-1993.
Goldenberg memalsukan invoice dan secara ilegal mengimpor emas agar dapat mengajukan klaim kompensasi ekspor. Pada puncak kasusnya, Goldenberg mengatur ekspor fiktif bernilai USD400 juta di atas kertas, dan menerima USD45 juta sebagai kompensasi.
Kegiatan ekspor fiktif ini tercatat selama tiga tahun. Komisi Penyelidikan Yudisial memperkirakan Goldenberg ‘mencuri’ KSH158,3 miliar (Shilling Kenya), atau setara dengan USD2,3 miliar pada masa itu.