Angka itu setara dengan Rp3,790 triliun jika dikonversi dengan nilai rupiah hari ini. Namun angka pastinya masih menjadi spekulasi.
Dalam rangkaian skema ekspor fiktif ini, banyak pejabat-pejabat tinggi di pemerintahan Kenya terlibat dengan memberikan izin pembayaran kepada Goldenberg, inilah yang menjadikannya sebagai korupsi.
Agar Goldenberg dapat mengajukan klaim subsidi, perusahaan ini harus mengantongi tanda tangan dari bea cukai saat ekspor fiktif terlaksana, tanda tangan dari bank sentral Kenya ketika pendapatan fiktif dicatat masuk, dari kementerian mineral ketika produksi fiktif dilakukan, dan dari kementerian keuangan untuk finalisasi perizinan.
Itulah skandal Goldenberg, salah satu kasus korupsi emas terbesar di dunia.
(Nadya Kurnia)