sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Wacana Cuti 6 Bulan, Pengusaha Siasati Pekerjanya Jadi Pegawai Kontrak

Milenomic editor Advenia Elisabeth/MPI
23/06/2022 14:17 WIB
Pengusaha merasa keberatan dengan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang memuat pasal mengenai hak cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami selama 40 hari.
Soal Wacana Cuti 6 Bulan, Pengusaha Siasati Pekerjanya Jadi Pegawai Kontrak. (Foto: MNC Media)
Soal Wacana Cuti 6 Bulan, Pengusaha Siasati Pekerjanya Jadi Pegawai Kontrak. (Foto: MNC Media)

Selain itu, lanjutnya, perlu suatu kajian yang mendalam apakah harus enam bulan atau cukup empat bulan. Kemudian apakah cuti suami 40 hari juga menjadi keharusan.

"Bisa dibayangkan jika suami istri bekerja di tempat yang berbeda, suami cuti selama itu dikantornya tentu akan mengganggu kinerja dan produktivitasnya di perusahaannya," ucap Sarman.

Sarman mewanti-wanti, bisa saja kelak pengusaha menyiasati pekerjanya menjadi pekerja kontrak karena harus mengeluarkan biaya operasional dalam bentuk gaji selama 6 bulan terhadap pekerja yang mendapatkan cuti hamil. 

"Jangan sampai kebijakan ini akan semakin menurunkan peringkat produktivitas tenaga kerja kita yang jauh tertinggal," imbuhnya. 

Sarman menambahkan, data dari Asian Productivity Organization (APO) yang dikeluarkan pada tahun 2020 menunjukkan posisi produktivitas per pekerja Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia. Indonesia berada diurutan 107 dari 185 Negara.

Maka dari itu, ia berharap ada kajian ulang agar aturan tersebut tidak memberatkan para pengusaha. (FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement