sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Wacana Cuti 6 Bulan, Pengusaha Siasati Pekerjanya Jadi Pegawai Kontrak

Milenomic editor Advenia Elisabeth/MPI
23/06/2022 14:17 WIB
Pengusaha merasa keberatan dengan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang memuat pasal mengenai hak cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami selama 40 hari.
Soal Wacana Cuti 6 Bulan, Pengusaha Siasati Pekerjanya Jadi Pegawai Kontrak. (Foto: MNC Media)
Soal Wacana Cuti 6 Bulan, Pengusaha Siasati Pekerjanya Jadi Pegawai Kontrak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) memuat pasal mengenai hak cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami selama 40 hari. Meski belum disahkan, wacana tersebut sudah bikin ketar-ketir pengusaha. 

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta Pemerintah dan DPR melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam dan konfrehensif sebelum menetapkan UU tersebut. Menurutnya, psikologi pengusaha harus dijaga karena merekalah yang akan menjalankan kebijakan ini, sehingga memiliki kesiapan dan kemampuan jika RUU itu disahkan.

"Dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah diatur hak cuti hamil selama tiga bulan, dan sudah berjalan hampir 19 tahun, pelaku usaha menjalankan aturan tersebut dengan konsisten," kata Sarman dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (23/5/2022).

Sarman menegaskan, wacana cuti hamil selama enam bulan dan cuti suami 40 hari harus mempertimbangkan dari berbagai aspek. Mulai tingkat produktivitas, kemampuan pelaku usaha, dan dampak terhadap pelaku UMKM.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement