sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Solusi Jika Menghadapi Ancaman Debt Collector, Ini Hak Anda dan Tempat Pelaporannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
05/12/2024 16:38 WIB
OJK melarang pihak debt collector untuk memakai ancaman, atau melakukan hal-hal yang mempermalukan konsumen seperti penyebaran data diri debitur ke publik.
Solusi Jika Menghadapi Ancaman Debt Collector, Ini Hak Anda dan Tempat Pelaporannya. (Foto: Freepik)
Solusi Jika Menghadapi Ancaman Debt Collector, Ini Hak Anda dan Tempat Pelaporannya. (Foto: Freepik)

Debt collector juga tidak boleh menagih orang lain di tempat lain, mereka harus menagih kepada debitur di alamatnya. Jadi ancaman-ancaman dan bos kantor yang turut dihubungi debt collector sebenarnya tidak boleh dilakukan. 

Jika debt collector melanggar ketentuan OJK, perusahaan terkait dapat menerima sanksi dari OJK dengan tingkat hukuman yang bertingkat. Mulai dari peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha sepenuhnya. 

Jika Anda mendapati cara penagihan yang melanggar ketentuan di atas, Anda dapat mengadukan hal tersebut ke beberapa kanal pengaduan di bawah ini: 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement