Debt collector juga tidak boleh menagih orang lain di tempat lain, mereka harus menagih kepada debitur di alamatnya. Jadi ancaman-ancaman dan bos kantor yang turut dihubungi debt collector sebenarnya tidak boleh dilakukan.
Jika debt collector melanggar ketentuan OJK, perusahaan terkait dapat menerima sanksi dari OJK dengan tingkat hukuman yang bertingkat. Mulai dari peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha sepenuhnya.
Jika Anda mendapati cara penagihan yang melanggar ketentuan di atas, Anda dapat mengadukan hal tersebut ke beberapa kanal pengaduan di bawah ini:
- Otoritas Jasa Keuangan (call 157, email [email protected])
- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) (https://afpi.or.id/pengaduan/)
- Kepolisian
- Website lapor.go.id (https://www.lapor.go.id/)
Itulah penjelasan singkat tentang solusi jika menghadapi ancaman debt collector.
(Nadya Kurnia)