IDXChannel—Apa solusi menghadapi ancaman debt collector? Meskipun lembaga keuangan diperbolehkan untuk mengalihkan beban penagihan kepada pihak ketiga, OJK tetap mengatur aturan main bagi debt collector.
Dihampiri debt collector adalah salah satu risiko yang paling ditakuti debitur. Meskipun secara tertulis ada aturan yang berlaku, seringkali praktik di lapangan tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan.
Kedatangan dan intimidasi debt collector membuat orang stress. Berdasarkan pengakuan orang yang pernah terjerat utang, debt collector sering meneror dan melakukan hal-hal untuk menekan mental debitur.
Padahal, sesuai POJK No, 22/2023 Pasal 62 menyebutkan beberapa ketentuan menyangkut etika penagihan utang oleh debt collector, yakni:
- Tidak memakai ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan
- Tidak menggunakan tekanan fisik maupun verbal
- Penagihan hanya kepada debitur, bukan orang lain
- Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu
- Penagihan hanya ke alamat atau domisili konsumen
- Penagihan hanya pada Senin-Sabtu di luar hari nasional, pukul 08:00—20:00 waktu setempat
- Sesuai dengan perundang-undangan
Dari rincian ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa OJK melarang pihak debt collector untuk memakai ancaman, atau melakukan hal-hal yang mempermalukan konsumen seperti penyebaran data diri dan teror kepada kontak konsumen.