sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Solusi Jika Menghadapi Ancaman Debt Collector, Ini Hak Anda dan Tempat Pelaporannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
05/12/2024 16:38 WIB
OJK melarang pihak debt collector untuk memakai ancaman, atau melakukan hal-hal yang mempermalukan konsumen seperti penyebaran data diri debitur ke publik.
Solusi Jika Menghadapi Ancaman Debt Collector, Ini Hak Anda dan Tempat Pelaporannya. (Foto: Freepik)
Solusi Jika Menghadapi Ancaman Debt Collector, Ini Hak Anda dan Tempat Pelaporannya. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apa solusi menghadapi ancaman debt collector? Meskipun lembaga keuangan diperbolehkan untuk mengalihkan beban penagihan kepada pihak ketiga, OJK tetap mengatur aturan main bagi debt collector. 

Dihampiri debt collector adalah salah satu risiko yang paling ditakuti debitur. Meskipun secara tertulis ada aturan yang berlaku, seringkali praktik di lapangan tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan. 

Kedatangan dan intimidasi debt collector membuat orang stress. Berdasarkan pengakuan orang yang pernah terjerat utang, debt collector sering meneror dan melakukan hal-hal untuk menekan mental debitur. 

Padahal, sesuai POJK No, 22/2023 Pasal 62 menyebutkan beberapa ketentuan menyangkut etika penagihan utang oleh debt collector, yakni: 

  • Tidak memakai ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan 
  • Tidak menggunakan tekanan fisik maupun verbal
  • Penagihan hanya kepada debitur, bukan orang lain
  • Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu
  • Penagihan hanya ke alamat atau domisili konsumen 
  • Penagihan hanya pada Senin-Sabtu di luar hari nasional, pukul 08:00—20:00 waktu setempat
  • Sesuai dengan perundang-undangan

Dari rincian ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa OJK melarang pihak debt collector untuk memakai ancaman, atau melakukan hal-hal yang mempermalukan konsumen seperti penyebaran data diri dan teror kepada kontak konsumen. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement