IDXChannel - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah resmi mencabut status darurat pandemi Covid-19 secara global pada Jumat (5/5/2023), setelah berlangsung selama lebih dari tiga tahun.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Indonesia sebenarnya sudah siap untuk mencabut status darurat atau pandemi Covid-19. Namun, keputusan untuk pencabutan kedaruratan pandemi Covid-19 di Indonesia ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lantas, bagaimana dengan ketentuan perjalanan orang di dalam negeri?
Sejauh ini, mengingat belum adanya status pencabutan kedaruratan pandemi Covid-19 di Indonesia, maka ketentuan perjalanan orang di dalam negeri tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).