sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Status Darurat Covid-19 Dicabut, Ini Syarat dan Ketentuan Perjalanan yang Masih Berlaku

Milenomic editor Dhera Arizona
09/05/2023 01:35 WIB
WHO) telah resmi mencabut status darurat pandemi Covid-19 secara global. Lantas, bagaimana dengan ketentuan perjalanan orang di dalam negeri?
Status Darurat Covid-19 Dicabut, Ini Syarat dan Ketentuan Perjalanan yang Masih Berlaku. (Foto MNC Media)
Status Darurat Covid-19 Dicabut, Ini Syarat dan Ketentuan Perjalanan yang Masih Berlaku. (Foto MNC Media)

Berikut ini persyaratan yang diperlukan untuk melakukan perjalanan dalam negeri:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum harus bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi SATUSEHAT.

3. PPDN harus wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga
- PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib vaksin dosis kedua
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksis dosis kedua
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksin, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksid Covid-19

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement