Berikut ini persyaratan yang diperlukan untuk melakukan perjalanan dalam negeri:
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum harus bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi SATUSEHAT.
3. PPDN harus wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga
- PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib vaksin dosis kedua
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksis dosis kedua
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksin, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksid Covid-19