4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, kecuali terhadap syarat vaksin, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dana wajib menunjukan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksin.
6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam poin 2, 3, dan 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggi, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.
(Penulis: Arianto Haryono/Magang)
(YNA)