sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat dan Cara Daftar Nikah Online Lewat Aplikasi Simkah Kemenag

Milenomic editor Fiki Ariyanti
17/11/2022 09:12 WIB
Ada rencana nikah? Begini syarat dan cara daftar nikah online melalui aplikasi simkah Kemenag.
Syarat dan Cara Daftar Nikah Online Lewat Aplikasi Simkah Kemenag. (Foto: Kemenag).
Syarat dan Cara Daftar Nikah Online Lewat Aplikasi Simkah Kemenag. (Foto: Kemenag).

IDXChannel - Kamu dan pacar ada rencana nikah dalam waktu dekat? Tenang, sekarang enggak perlu ribet ngurus ke Kantor Urusan Agama (KAU). Pakai aplikasi Simkah Kemenag, daftar nikah online jadi lebih mudah. 

Menurut Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan, mendaftar nikah lewat daring jauh lebih mudah dan praktis, cukup akses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id.

“Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis,” kata Jajang dalam keterangan resminya, Kamis (17/11/2022).

Dia menambahkan, link Simkah baru tersebut menggantikan link Simkah lama. Menurutnya, menu pada situs Simkah yang baru tidak banyak memiliki perbedaan dengan menu Simkah yang lama. 

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement