"Jadi untuk pendaftaran nikah, masyarakat menggunakan link baru Simkah," jelas Jajang.
Jajang menjelaskan, hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia sudah terintegrasi dengan Simkah. Hal ini memungkinkan KUA untuk mendapatkan layanan pencatatan nikah secara online.
Lebih jauh katanya, untuk mendaftarkan pernikahan secara online, calon pengantin harus mengisi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.
"Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku," papar Jajang.
“Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri,” pungkasnya.
Syarat dan cara daftar nikah online melalui aplikasi Simkah dari Kemenag: