sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat dan Cara Daftar Nikah Online Lewat Aplikasi Simkah Kemenag

Milenomic editor Fiki Ariyanti
17/11/2022 09:12 WIB
Ada rencana nikah? Begini syarat dan cara daftar nikah online melalui aplikasi simkah Kemenag.
Syarat dan Cara Daftar Nikah Online Lewat Aplikasi Simkah Kemenag. (Foto: Kemenag).
Syarat dan Cara Daftar Nikah Online Lewat Aplikasi Simkah Kemenag. (Foto: Kemenag).

IDXChannel - Kamu dan pacar ada rencana nikah dalam waktu dekat? Tenang, sekarang enggak perlu ribet ngurus ke Kantor Urusan Agama (KAU). Pakai aplikasi Simkah Kemenag, daftar nikah online jadi lebih mudah. 

Menurut Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan, mendaftar nikah lewat daring jauh lebih mudah dan praktis, cukup akses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id.

“Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis,” kata Jajang dalam keterangan resminya, Kamis (17/11/2022).

Dia menambahkan, link Simkah baru tersebut menggantikan link Simkah lama. Menurutnya, menu pada situs Simkah yang baru tidak banyak memiliki perbedaan dengan menu Simkah yang lama. 

"Jadi untuk pendaftaran nikah, masyarakat menggunakan link baru Simkah," jelas Jajang.

Jajang menjelaskan, hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia sudah terintegrasi dengan Simkah. Hal ini memungkinkan KUA untuk mendapatkan layanan pencatatan nikah secara online.

Lebih jauh katanya, untuk mendaftarkan pernikahan secara online, calon pengantin harus mengisi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. 

"Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku," papar Jajang.

“Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri,” pungkasnya. 

Syarat dan cara daftar nikah online melalui aplikasi Simkah dari Kemenag:

Cara daftar akun Simkah:

- Akses laman simkah4.kemenag.go.id

- Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,

- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

Cara daftar nikah online:

- Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,

- Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah,

- Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,

- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,

- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,

- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,

- Masukkan nomor telepon dan alamat email,

- Unggah foto,

- Cetak bukti pendaftaran nikah.

Dokumen yang diperlukan untuk daftar nikah:

1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),

2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai,

3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,

- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,

- Izin Poligami,

- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,

8. Fotocopy Identitas Diri (KTP),

9. Fotocopy Kartu Keluarga,

10. Fotocopy Akta Lahir,

11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),

12. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,

13. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement