Anda juga bisa mengunggah dokumen-dokumen tersebut jika melakukan perpanjangan secara online.
Cara Perpanjang SKCK Secara Online 2022
Syarat dan Cara Perpanjang SKCK secara Online dan Offline 2022. (FOTO : MNC Media)
Untuk memperpanjang SKCK, Anda bisa melakukannya secara online dan offline. Perpanjang SKCK secara online bisa dilakukan melalui laman https://skck.polri.go.id/. Meski demikian, Anda perlu datang langsung ke kantor Polisi untuk menerbitkan SKCK tersebut. Adapun langkah-langkah perpanjang SKCK online antara lain sebagai berikut :
- Buka laman https://skck.polri.go.id/.
- Lakukan registrasi dan isi formulir yang berisi daftar pertanyaan secara online.
- Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK yang telah dipersiapkan.
- Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
- Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
- Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp30.000.
- Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrean pencetakan SKCK.
SKCK yang terbit akan diberikan kepada Anda sebagai pemohon. Tentunya Anda akan diarahkan untuk melakukan legalisasi sesuai dengan kebutuhan.
Cara Perpanjang SKCK Secara Offline 2022
Selain secara online, Anda juga bisa melakukan perpanjangan SKCK dengan datang langsung ke kantor wilayah kesatuan kepolisian sesuai dengan kebutuhan SKCK Anda seperti Polsek, Polres, maupun Polda. Langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk perpanjang SKCK di kantor polisi ini antara lain sebagai berikut.
- Datang ke kantor kesatuan wilayah polisi terdekat (Polsek/Polres) sesuai dengan kebutuhan SKCK.
- Bawalah semua dokumen persyaratan.
- Isilah formulir yang tersedia.
- Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan maupun perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000.