sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat dan Cara Perpanjang SKCK secara Online dan Offline 2022

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
03/08/2022 10:41 WIB
Beberapa syarat dan cara perpanjang SKCK secara online dan offline 2022 ini bisa Anda lakukan dengan mudah.
Syarat dan Cara Perpanjang SKCK secara Online dan Offline 2022. (FOTO : MNC Media)
Syarat dan Cara Perpanjang SKCK secara Online dan Offline 2022. (FOTO : MNC Media)

IDXChannel - Beberapa syarat dan cara perpanjang SKCK secara online dan offline 2022 ini bisa Anda lakukan dengan mudah.

Tentunya sebelum melakukan ada beberapa persiapan sebelum melakukannya. Salah satunya menyiapkan dokumen sebagai bagian dari proses.

Lalu apa saja syarat dan cara perpanjang SKCK secara online dan offline 2022? Yuk intip penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber. 

Tentang SKCK

SKCK merupakan dokumen penting bagi Anda yang akan melamar pekerjaan. Sebab, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) umumnya menjadi dokumen persyaratan ketika Anda melamar pekerjaan baik di instansi pemerintah maupun swasta. 

Tentunya masa berlaku dokumen ini hanya sampai 6 bulan sejak tanggal penerbitannya. Karenanya, jika Anda membutuhkan dokumen ini, Anda perlu melakukan perpanjangan. 

Syarat Perpanjang SKCK 2022

Sebelum Anda melakukan perpanjang SKCK, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan. Beberapa persyaratan tersebut antara lain sebagai berikut. 

  1. Dokumen SKCK lama asli/legalisasi yang masa berlakunya telah habis maksimal 1 tahun.
  2. Fotokopi KTP/SIM.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Akta Kelahiran
  5. Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

Membawa semua dokumen tersebut jika melakukan perpanjangan di kantor polisi.

Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi jika melakukan perpanjangan secara offline.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement