sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Syarat Perpanjang SKCK Online Tidak Perlu Antre

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
02/08/2022 10:04 WIB
Beberapa syarat perpanjang SKCK online tidak perlu antre ini akan membantu Anda dan mempermudah. 
Intip Syarat Perpanjang SKCK Online Tidak Perlu Antre. (FOTO : MNC Media)
Intip Syarat Perpanjang SKCK Online Tidak Perlu Antre. (FOTO : MNC Media)

IDXChannel - Beberapa syarat perpanjang SKCK online tidak perlu antre ini akan membantu Anda dan mempermudah. 

Namun sebelum melakukan itu, ada beberapa persyaratan yang perlu dilakukan untuk melengkapinya, seperti beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan. 

Lalu apa saja syarat perpanjang SKCK online tidak perlu antre? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari laman polri.go.id. 

Tentang SKCK

SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang atau individu.

SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Pada awalnya, surat ini hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan. Namun, persyaratan SKCK saat ini tidak lagi seperti pembuatan SKKB. 

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas. 

Syarat perpanjang SKCK 

Berikut ini adalah persyaratan perpanjang SKCK atau syarat perpanjang SKCK yang wajib disiapkan: 

Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun) 

Membawa fotocopy KTP/SIM. Membawa fotocopy Kartu Keluarga. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir. 

Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. 

Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement