MABES POLRI
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
- Penerbitan Visa Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri (Permanent Resident) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
- Naturalisasi Kewarganegaraan
- Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
- Melanjutkan Pendidikan Luar Negeri
- Persyaratan adminitrasi untuk mendapatan KK dan KTP bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Airport Pass Card bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Melamar Pekerjaan di Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Pertukaran Pelajar Keluar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bekerja di Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
- Keperluan lain di Tingkat Nasional dan Internasional
POLDA
- Melamar Pekerjaan Swasta dan BUMN di tingkat Provinsi dan Nasional
- Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
- Menjadi Notaris
- Pencalonan Pejabat Publik
- Melanjutkan Pendidikan di lain Provinsi
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
- Adopsi Anak Bagi Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI)
- Persyaratan Administrasi Sebagai Tenaga Ahli Anggota Legislatif
- Pencalonan Pejabat Publik Tingkat Provinsi dan Nasional
- Memperoleh Visa Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan ke Luar Negeri
- Memperoleh Paspor Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Keperluan lain di Tingkat Provinsi
POLRES
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
- Melamar Sebagai PNS
- Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
- Pencalonan Pejabat Publik
- Kepemilikan Senjata Api
- Melamar Pekerjaan Swasta dan BUMN di Tingkat Kabupaten/Kota
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
- Pass Bandara Soetta Melanjutkan Pendidikan kedinasan dan di luar Kabupaten/Kota
- Calon Penerima Penghargaan Keperluan lain di Tingkat Kabupaten
POLSEK
- Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Kecamatan
- Pencalonan Kepala Desa Pencalonan Sekretaris Desa dan Aparatur Desa
- Pindah Alamat
- Melanjutkan Pendidikan Lingkup Kecamatan
- Keperluan lain di Tingkat Kecamatan
Itulah penjelasan syarat perpanjang SKCK online tidak perlu antre. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.