Simak Cara Perpanjang SKCK Online Lewat HP, Bisa Sambil Rebahan

IDXChannel – Mungkin banyak yang belum mengetahui bahwa ada cara perpanjang SKCK online lewat HP yang bisa Anda lakukan.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan sebuah surat yang diterbitkan secara resmi oleh Polri kepada pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Banyak instansi baik dari Pemerintah maupun swasta yang mengharuskan seseorang untuk melampirkan SKCK sebagai persyaratan ketika akan mendaftar kerja pada instansi tersebut.
Cara Perpanjang SKCK Online Lewat HP
SKCK tentunya memiliki masa berlaku. SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitannya. Saat ini, pembuatan maupun perpanjangan SKCK bisa dilakukan secara online, bahkan melalui ponsel saja. Nah, bagaimana cara perpanjang SKCK online lewat HP yang bisa Anda lakukan?
-
Langkah Perpanjang SKCK Online Lewat HP
- Persiapkan persyaratan untuk perpanjangan SKCK online
- Kunjungi situs skck.polri.go.id melalui ponsel Anda
- Lakukan registrasi dan pengisian formulir yang sudah disediakan di menu Form. Pendaftaran
- Lampirkan persyaratan perpanjangan SKCK online yang sudah dipersiapkan
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan barcode untuk mencetak SKCK
- Kunjungi loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dan bawa barcode yang sebelumnya sudah didapatkan.
- Pemohon perpanjangan SKCK membayarkan PNBP sebesar Rp30 ribu
- Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan menerima kwitansi pembayaran dan nomor antrian untuk pencetakan SKCK baru
- Setelah SKCK diterima, pemohon bisa melakukan legalisir bila diperlukan
-
Syarat Perpanjang SKCK Online
Berikut adalah beberapa persyaratan untuk melakukan perpanjangan SKCK online:
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar berlatar belakang merah
- Dokumen sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Dalam laman skck.polri.go.id, tidak disebutkan bahwa surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan diperlukan sebagai syarat untuk membuat SKCK.
Itulah beberapa penjelasan mengenai cara perpanjang SKCK online lewat HP yang bisa Anda lakukan dengan mudah.