Biaya Membuat dan Perpanjang SKCK
Adapun biaya pembuatan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Intip Syarat Perpanjang SKCK Online Tidak Perlu Antre. (FOTO : MNC Media)
Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp 30.000.
Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Cara Perpanjang SKCK Online
Melansir dari laman Polri, berikut tahapan-tahapan atau cara perpanjang SKCK online yang bisa Anda ikuti:
- Buka browser dan masuk ke laman https://skck.polri.go.id/
- Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online.
- Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK.
- Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
- Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
- Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp 30.000
- Setelah bayar akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK.
- SKCK yang terbit akan diserahkan kepada pemohon.
Informasi Keperluan Pembuatan SKCK dan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah
Tentunya ada beberapa perbedaan tingkat untuk membuat SKCK baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Karena itu, untuk mengetahuinya simak rinciannya :