sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat dan Cara Perpanjang SKCK secara Online dan Offline 2022

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
03/08/2022 10:41 WIB
Beberapa syarat dan cara perpanjang SKCK secara online dan offline 2022 ini bisa Anda lakukan dengan mudah.
Syarat dan Cara Perpanjang SKCK secara Online dan Offline 2022. (FOTO : MNC Media)
Syarat dan Cara Perpanjang SKCK secara Online dan Offline 2022. (FOTO : MNC Media)

Perlu diketahui, biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp30.000. Biaya ini bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Itulah penjelasan syarat dan cara perpanjang SKCK secara online dan offline 2022. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement