sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat dan Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2022

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
25/05/2022 12:43 WIB
Syarat dan cara perpanjang SKCK atau Surat Keterangan catatan Kepolisian tidaklah mahal. 
Syarat dan Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2022. (Foto : MNC Media)
Syarat dan Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2022. (Foto : MNC Media)

Karena itulah ada perbedaan persyaratan antara perpanjang SKCK dan pembuatan SKCK baru. 

Syarat Perpanjangan SKCK

Adapun syarat perpanjangan SKCK merupakan sebagai berikut :

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama setahun)
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  5. Membawa pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Syarat Pembuatan SKCK

Sementara berbeda dengan perpanjangan SKCK, pembuatan SKCK harus melampirkan beberapa dokumen tambahan. Adapun syarat pembuatan SKCK adalah sebagai berikut :

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon. 
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan. 
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga. 
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir. 
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar belakang merah). Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar. 
  6. Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Cara Pembuatan SKCK

Untuk perpanjangan maupun pembuatan SKCK, seseorang bisa langsung mendaftar di loket pelayanan SKCK di setiap kantor kepolisian. Selain diwajibkan membawa dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang disediakan petugas.

Selain itu, pemohon perpanjangan SKCK dan pembuatan SKCK bisa mengakses secara online melalui https://skck.polri.go.id/. Pemohon bisa langsung mengupload dokumen dan mengisinya sesuai dengan urutan. 

Meski demikian, untuk pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online tetap harus datang ke kantor polisi. Sebagai catatan, kantor polisi pada tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement