sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat dan Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2022

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
25/05/2022 12:43 WIB
Syarat dan cara perpanjang SKCK atau Surat Keterangan catatan Kepolisian tidaklah mahal. 
Syarat dan Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2022. (Foto : MNC Media)
Syarat dan Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2022. (Foto : MNC Media)

Karena itulah bila ingin perpanjang SKCK untuk keperluan itu wajib diatas tingkat polsek. Termasuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan domisili KTP/SIM pemohon. 

Biaya SKCK

Sementara biaya pembuatan dan perpanjang SKCK yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp 30.000. Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Itulah syarat dan cara perpanjang SKCK. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement