Menurut situs resmi Polri, SKCK memiliki masa berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan, namun bisa diperpanjang jika diperlukan.
Meskipun terkadang dianggap rumit, proses pembuatan SKCK semakin mudah dan cepat asalkan Anda memahami prosedurnya. Berikut adalah syarat-syarat membuat SKCK yang harus Anda penuhi:
1. Surat Pengantar
Persiapkan surat pengantar dari kelurahan tempat tinggal Anda. Surat ini biasanya diperoleh setelah mengajukan permohonan kepada Ketua RT dan RW.
2. Data Diri
Siapkan dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP atau SIM, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, dan pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak enam lembar.
Syarat Membuat SKCK, Alur, dan Biaya 2024. (FOTO: MNC MEDIA)
Syarat Khusus WNA
Bagi Warga Negara Asing, tambahkan dokumen seperti fotokopi paspor, surat permohonan sponsor dari perusahaan atau lembaga yang bersangkutan, fotokopi KTP atau surat nikah jika sponsor adalah WNI, fotokopi KITAS atau KITAP, fotokopi IMTA dari Kementerian Tenaga Kerja, fotokopi STM dari Kepolisian, dan pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang kuning sebanyak enam lembar.