Kriteria Kena PPN
Terkait kriteria ini diatur dalam pasal 2 ayat 4, ada beberapa kriteria, yaitu :
Kriteria pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan atau baja.
Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi (m2).
Tipe cara membangun dibagi dua, yakni pertama membangun sekaligus dalam waktu tertentu. Kedua, bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun. Adapun untuk luas yang kena yaitu, minimal 200 meter persegi (m2).
Simulasi Hitungan Tarif PPN Bangun Rumah Sendiri
Sebagai contoh, Pak Bambang seorang pedagang daging membangun sendiri rumah tinggalnya. Pembangunan dilakukan dalam bulan Agustus 2022 dengan luas 200 m2. Biaya yang dihabiskan Rp 800 juta.