Selain itu masih dalam pasal 2, pada ayat 4 dijelaskan kriteria dari PPN yang dikenakan untuk bangunan satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada kesatuan tanah dan atau perairan.
Besaran PPN
Mengutip instagram @ditjenpajakri. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan tarif efektif yang dikenakan untuk kegiatan membangun sendiri yakni 2,2%. Kemudian akan dikalikan dengan biaya yang dikeluarkan/dibayarkan untuk membangun.
Besaran itu merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai 11% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
Dalam aturan PMK Nomor 61/PMK.03/2022 dijelaskan orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran PPN.
Sementara merujuk dari pasal 5, maka kegiatan membangun sendiri ini wajib disetorkan ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.