Maka pembangunan rumah yang dilakukan Pak Bambang kena PPN. Karena luas rumah yang dibangun masuk kriteria PPN kegiatan membangun sendiri sebesar 200 m2.
Rumus untuk PPN kegiatan membangun sendiri yakni, 2,2% x biaya yang dihabiskan atau dibayarkan untuk membangun rumah. Jadi, untuk PPN yang dikenakan untuk Pak Bambang adalah 2,2% x Rp 800 juta = 17,6 juta.
Itulah tarif hingga simulasi hitungan bangun rumah sendiri kena PPN. Semoga informasi ini berguna bagi Anda.