IDXChannel - Tarif hingga simulasi hitungan bangun rumah sendiri kena PPN ini akan membantu Anda dalam melakukan perhitungan. Biaya pembangunan hingga biaya pajak akan dikenakan dalam perhitungan ini.
Terlebih saat ini, tarif hingga simulasi hitungan bangun rumah sendiri kena PPN telah diterbitkan oleh pemerintah. Kondisi ini berlaku bagi rumah sendiri maupun tempat usaha.
Lalu bagaimana tarif hingga simulasi hitungan bangun rumah sendiri kena PPN? Simak penjelasannya.
Aturan Bangunan Rumah
Penyesuaian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Peraturan ini berlaku pada 1 April 2022.
Pada aturan itu, merujuk pada pasal 2 ayat 3 dijelaskan bila kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Selain itu masih dalam pasal 2, pada ayat 4 dijelaskan kriteria dari PPN yang dikenakan untuk bangunan satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada kesatuan tanah dan atau perairan.
Besaran PPN
Mengutip instagram @ditjenpajakri. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan tarif efektif yang dikenakan untuk kegiatan membangun sendiri yakni 2,2%. Kemudian akan dikalikan dengan biaya yang dikeluarkan/dibayarkan untuk membangun.
Besaran itu merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai 11% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
Dalam aturan PMK Nomor 61/PMK.03/2022 dijelaskan orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran PPN.
Sementara merujuk dari pasal 5, maka kegiatan membangun sendiri ini wajib disetorkan ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Kriteria Kena PPN
Terkait kriteria ini diatur dalam pasal 2 ayat 4, ada beberapa kriteria, yaitu :
Kriteria pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan atau baja.
Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi (m2).
Tipe cara membangun dibagi dua, yakni pertama membangun sekaligus dalam waktu tertentu. Kedua, bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun. Adapun untuk luas yang kena yaitu, minimal 200 meter persegi (m2).
Simulasi Hitungan Tarif PPN Bangun Rumah Sendiri
Sebagai contoh, Pak Bambang seorang pedagang daging membangun sendiri rumah tinggalnya. Pembangunan dilakukan dalam bulan Agustus 2022 dengan luas 200 m2. Biaya yang dihabiskan Rp 800 juta.
Maka pembangunan rumah yang dilakukan Pak Bambang kena PPN. Karena luas rumah yang dibangun masuk kriteria PPN kegiatan membangun sendiri sebesar 200 m2.
Rumus untuk PPN kegiatan membangun sendiri yakni, 2,2% x biaya yang dihabiskan atau dibayarkan untuk membangun rumah. Jadi, untuk PPN yang dikenakan untuk Pak Bambang adalah 2,2% x Rp 800 juta = 17,6 juta.
Itulah tarif hingga simulasi hitungan bangun rumah sendiri kena PPN. Semoga informasi ini berguna bagi Anda.