sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terkena PHK, Segera Lakukan Sederet Hal Berikut Ini 

Milenomic editor Winda Destiana
27/09/2021 11:55 WIB
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan kondisi yang tidak diinginkan oleh semua orang, terlebih pada saat pandemi Covid-19 saat ini.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan kondisi yang tidak diinginkan oleh semua orang.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan kondisi yang tidak diinginkan oleh semua orang.

IDXChannel - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan kondisi yang tidak diinginkan oleh semua orang. Terlebih pada saat pandemi Covid-19 seperti saat ini dimana mencari pekerjaan kian sulit. 

Namun, jika hal tersebut sudah menimpa Anda, menerima kenyataan menjadi jalan terbaik. Meski berat, Anda harus segera bangkit dari keterpurukan tersebut. Pasalnya, hidup terus berjalan, dan kebutuhan harus tetap terpenuhi. 

Mengutip laman TheMoneyManual Senin (27/09/2021), berikut sederetan hal yang bisa Anda lakukan setelah diPHK. 

1. Cek pesangon
Uang pesangon pasti Anda dapat ketika mengalami pemutusan kerja. Cek berapa hak yang Anda dapat, sesuaikan dengan kontrak kerja yang telah disepakati. 

2. Kumpulkan gaji terakhir 
Sebelum mengakhiri masa bekerja, selain pesangon, Anda juga akan mendapatkan gaji terakhir. Jika iya, kumpulkan uang tersebut dan buatlah perencanaan keuangan baru sampai Anda mendapatkan pemasukan kembali. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement