IDXChannel - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan kondisi yang tidak diinginkan oleh semua orang. Terlebih pada saat pandemi Covid-19 seperti saat ini dimana mencari pekerjaan kian sulit.
Namun, jika hal tersebut sudah menimpa Anda, menerima kenyataan menjadi jalan terbaik. Meski berat, Anda harus segera bangkit dari keterpurukan tersebut. Pasalnya, hidup terus berjalan, dan kebutuhan harus tetap terpenuhi.
Mengutip laman TheMoneyManual Senin (27/09/2021), berikut sederetan hal yang bisa Anda lakukan setelah diPHK.
1. Cek pesangon
Uang pesangon pasti Anda dapat ketika mengalami pemutusan kerja. Cek berapa hak yang Anda dapat, sesuaikan dengan kontrak kerja yang telah disepakati.
2. Kumpulkan gaji terakhir
Sebelum mengakhiri masa bekerja, selain pesangon, Anda juga akan mendapatkan gaji terakhir. Jika iya, kumpulkan uang tersebut dan buatlah perencanaan keuangan baru sampai Anda mendapatkan pemasukan kembali.