sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terkena PHK, Segera Lakukan Sederet Hal Berikut Ini 

Milenomic editor Winda Destiana
27/09/2021 11:55 WIB
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan kondisi yang tidak diinginkan oleh semua orang, terlebih pada saat pandemi Covid-19 saat ini.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan kondisi yang tidak diinginkan oleh semua orang.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan kondisi yang tidak diinginkan oleh semua orang.

3. Tinjau kartu BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan
Pastikan bahwa Anda selama ini memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pastikan pula perusahaan membayarkan dua jaminan tersebut. Sehingga, Anda bisa mendapatkan tambahan dana dari BPJS Ketenagakerjaan yang tentu bisa digunakan untuk memenuhi biaya hidup sampai mendapatkan pekerjaan baru. Atau bisa untuk modal bisnis. 

4. Lunasi cicilan atau utang
Dengan uang pesangon, gaji terakhir, dan BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus segera melunasi utang atau cicilan yang ada saat ini. Pasalnya, Anda tidak bisa mengetahui kapan akan mendapatkan pekerjaan baru. Lunasi utang besar terlebih dahulu, sambil uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan ke depannya. 

5. Segera cari pekerjaan atau buat bisnis
Segera rapihkan CV dan berupaya untuk mencari pekerjaan baru. Hubungi kawan atau relasi agar mereka mengetahui Anda membutuhkan pekerjaan saat ini. Sambil menunggu, uang pesangon bisa Anda gunakan sebagai modal bisnis kecil-kecilan sebagai benteng untuk bertahan hidup sampai ada pekerjaan yang menerima Anda. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement