"Permenaker itu memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia secara komprehensif mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," sambungnya.
Baca Juga:
Kepada Pekerja Migran Indonesia di Turki, Ida mengajak dan segera mendaftar menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, khusus Pekerja Migran Indonesia.
Sesuai Permenaker 4/2023, ada tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat lain yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.
Sementara premi atau iuran yang dibayarkan pekerja migran yang menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan tetap atau tidak ada kenaikan.
(FAY)