2. Masih Digunakan untuk Transaksi
Meskipun diburu kolektor uang lama, pecahan koin Rp500 kuning masih sah sebagai alat pembayaran. Hal ini merujuk Peraturan Bank Indonesia nomor 18/27/PBI/2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan Rp500 Tahun Emisi 2016.
Uang koin 500 kuning keluaran 1991 ini dinyatakan masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena belum dicabut dan ditarik dari peredaran. Oleh sebab itu, jika dilakukan untuk bertransaksi maka nilainya masih sama dengan nilai uang yang tertera di nominalnya.
3. Dijadikan Cincin
Salah satu alasan kolektor memburu koin pecahan Rp500 kuning adalah akan dijadikan sebagai koleksi. Koin kuning ini juga kerap dijadikan cincin atau bahan membuat souvenir pernikahan. Penyebab ketertarikan kolektor lainnya adalah keunikan dari uang logam itu sendiri. Seperti koin yang dikeluarkan pada peringatan HUT kemerdekaan Indonesia,
Koin-koin ini dinilai memiliki nilai estetika dan sejarah. Terlebih, dengan jumlah terbatas dan nilai koleksi yang tinggi menjadikannya sebagai barang incaran kolektor uang lama.
4. Harganya Tidak Mahal
Koin yang memiliki desain yang khas berwarna emas dan bergambar bunga melati ini dibandrol dengan harga yang murah. Di pasaran, harga 1 koin uang Rp500 bergambar bunga melati tersebut hanya dibanderol seharga Rp5 ribu hingga Rp10 ribu tergantung kondisi, termasuk statusnya yang masih sah sebagai alat pembayaran menjadikan harga tukarnya menurun.