Nasabah dijanjikan tingkat keuntungan sebesar 50 persen, 70 persen, 100 persen, dan 300 persen tergantung dari nilai investasi yang ditradingkan. Skema yang digunakan adalah model piramida. Aksi penipuan sudah berlangsung sejak November 2012 sampai dengan Mei 2013 dan berhasil meraup dana hingga Rp40 miliar.
Kendati demikian, adapun ciri-ciri dari investasi bodong yakni menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat dengan minim risiko, legalitas tidak tercantum di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memanfaatkan nama tokoh masyarakat, meminta bergabung dengan cara mendesak, informasi yang disajikan sangat terbatas, dan rekam jejak yang fiktif. (FHM)