IDXChannel - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan perlu intervensi dalam penanganan stunting. Intervensi tersebut tidak hanya dilaksanakan sektor kesehatan, tetapi harus lintas sektor.
Diketahui, stunting adalah akumulasi dari kondisi dari sebelum menikah (anemia, kurang gizi), saat hamil (kurangnya konsultasi dokter, kurangnya suplemen ibu hamil), dan pasca kelahiran (rendahnya pengetahuan terkait ASI eksklusif dan makanan pendamping ASI yang tidak cukup protein).
“Intervensi juga tidak bisa dilakukan hanya ketika sudah ditemukan kasus stunting (hilir), tetapi harus dimulai dari sebelum penemuan kasus (hulu)” kata kata Tenaga Ahli Utama KSP, dr. Brian Sri Prahastuti dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).
Dia juga mengatakan bahwa perlunya penguatan surveilans gizi pada balita, sehingga pemerintah dapat secara optimal mencapai target penurunan prevalensi stunting.
Sebagai provinsi dengan prevalensi stunting tertinggi di Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) perlu mendapatkan perhatian khusus.