sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

14.057 Narapidana Terima Remisi Natal, 95 Orang Langsung Tinggalkan Lapas

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
25/12/2022 07:57 WIB
Sebanyak 14.057 narapidana yang memeluk agama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK) di Hari Natal.
14.057 Narapidana Terima Remisi Natal, 95 Orang Langsung Tinggalkan Lapas (Foto: MNC Media/ Sindonews)
14.057 Narapidana Terima Remisi Natal, 95 Orang Langsung Tinggalkan Lapas (Foto: MNC Media/ Sindonews)

Adapun narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.

Dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang no. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999 , Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ucap Rika.

Lebih lanjut, Rika atas nama jajaran pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Natal dan mendapatkan Remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement