Lebih lagi, jika diukur sesuai kapasitas tampung per kapita, air di Indonesia diukur pada 71 meter kubik per kapita. Sedangkan, kebutuhan ideal mencapai 100 hingga 150 meter kubik per kapita, yang berarti masih dibutuhkan penambahan 1,5 hingga 2 kali lipat.
Baca Juga:
Sehingga, pemerintah menjanjikan penguatan konservasi dan penambahan kapasitas tampung. Hal ini akan dilakukan dengan pembangunan dan perluasan bendungan serta kolam retensi, pengembangan sistem pengisian ulang air tanah, serta pengendalian eksploitasi air tanah dengan lebih ketat.
(Febrina Ratna Iskana)