sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

16.208 Napi di Lapas dan Rutan se-Jabar Dapat Remisi Idul Fitri, Termasuk para Koruptor

News editor Agus Warsudi
10/04/2024 08:57 WIB
Sebanyak 16.208 napi di lapas dan rutan se-Jawa Barat mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
16.208 Napi di Lapas dan Rutan se-Jabar Dapat Remisi Idul Fitri, Termasuk para Koruptor. (Foto: Ilustrasi/MNC Media)
16.208 Napi di Lapas dan Rutan se-Jabar Dapat Remisi Idul Fitri, Termasuk para Koruptor. (Foto: Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel – Sebanyak 16.208 narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Jawa Barat mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijiriah.

"Setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi, mereka masih harus menjalani sisa pidana," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto, Rabu (10/4/2024). 

Lebih lanjut, dia mengatakan total 16.208 warga binaan mendapat remisi khusus I. Jumlah pengurangan masa tahanan yang diberikan beragam, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan paling banyak dengan jumlah 10.406 orang. "Remisi 15 hari ada 3.187 warga binaan, 1 bulan 10.406, 1 bulan 15 hari 2.210, dan 2 bulan 405," ujar Robianto.

Berdasarkan jenis kasus, tutur Robianto, warga binaan yang mendapat remisi paling banyak, yaitu, kasus narkoba dengan jumlah 7.213 orang, korupsi 237, dan terorisme 17.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement