Sebelumnya, Firli Bahuri mengklaim telah mengembalikan aset (asset recovery) dari hasil penindakan korupsi senilai Rp575 miliar sepanjang 2022.
"Kita melakukan strategi penindakan yang proporsional dalam rangka mengembalikan kerugian negara atau asset recovery dan tahun 2022 kita telah mengembalikan asset recovery sebanyak Rp575 miliar," katanya saat konferensi pers di Istana Merdeka Kepresidenan RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
Selain itu, Transparency International Indonesia (TII) merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia. Dalam rilisnya, TII mengungkapkan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2022 melorot empat poin menjadi 34 dari sebelumnya 38 pada 2021.
(YNA)