"Terakhir yang berhasil kita lakukan penangkapan adalah IA yang kita tangkap di Aceh dan sekarang sedang lakukan proses hukum," katanya.
Diketahui, IA buronan KPK pada kasus korupsi penerimaan gratifikasi proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011, masa Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.
Dalam kasus itu, Irwandi Yusuf bersama IA didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp32,45 miliar, selama Irwandi menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.
"IA ditetapkan sebagai tersangka itu tahun 2016, sekarang 2022 berarti 6 tahun, dan itu kita lakukan penangkapan setelah ada kemunculan yang bersangkutan dan itu upaya keras kerja sama kolaborasi antar penegak hukum, karena perlu diketahui IA kita tangkap di Banda Aceh dan itu sepenuhnya dibantu Polda Aceh dan jajaran," jelas Firli.