KPK mengingatkan Menteri dan wamen Kabinet Merah Putih untuk mengisi LHKPN. Adapun batas waktu penyampaian LHKPN yakni tiga bulan setelah dilantik.
"Kita harapkan sebelum tiga bulan sudah semua lah gitu ya (lapor LHKPN). Supaya enak juga, di kita kan kelihatan transparansinya," kata dia.
Pahala menuturkan, pihaknya akan menyurati para Menteri hingga Wakil Menteri yang belum melaporkan LHKPN-nya.
"Paling kalau sudah dekat -dekat sebulan lagi baru kita suratin. Kan dia sudah tahu kewajibannya masing-masing. kalau enggak ya pasti stafnya mengingatkan itu," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)