sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

6.000 Akun Rekening Judi Online Kena Blacklist, Tak Lagi Bisa Akses Layanan Keuangan

News editor Desi Angriani
29/08/2024 06:42 WIB
Ribuan akun rekening tersebut tak lagi bisa mengakses dan menikmati seluruh jasa layanan keuangan.
6.000 Akun Rekening Judi Online Kena Blacklist, Tak Lagi Bisa Akses Layanan Keuangan (Foto: MNC Media)
6.000 Akun Rekening Judi Online Kena Blacklist, Tak Lagi Bisa Akses Layanan Keuangan (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak 6.000 akun rekening yang terafiliasi dengan judi online telah diblacklist oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ribuan akun rekening tersebut tak lagi bisa mengakses dan menikmati seluruh jasa layanan keuangan.

"Kami sudah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6.000 rekening yang terlibat judi online. Orang-orang yang terlibat tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Rizal Ramadhani dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Rabu (28/8/2024).

Nantinya, akun-akun yang terlibat judi online akan masuk dalam satu data yang dapat diakses oleh seluruh pelaku jasa keuangan. Hal ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada para pemain judi online di Indonesia. 

"Kami akan memasukkan orang-orang yang terlibat ke dalam satu sistem informasi yang kami akan susun dan kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan bisa mengakses. Sehingga orang-orang yang diduga terlibat di dalam judia online, kami masukkan ke dalam sistem informasi ini," kata dia.

Sementara itu, jumlah pemain judi online di Indonesia turun drastis hingga 50 persen berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal ini tercermin dari deposit masyarakat pada situs judi online yang kini hanya sebesar Rp34,49 triliun per Juli 2024.

"Hasil nyata tersebut di antaranya ditunjukkan dengan data PPATK pada Juli 2024. Penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebesar 50 persen dan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online mencapai nilai Rp34,49 triliun," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie.

Adapun pemerintah telah membentuk gugus tugas dan tim bersama yang terdiri dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan 11 asosiasi penyelenggara jasa elektronik (PSE) dan perhimpunan sistem pembayaran nasional untuk memberantas perjudian online.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement