sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

93 SHM Dipalsukan di Kasus Pagar Laut Bekasi

News editor Riana Rizkia
14/02/2025 16:14 WIB
Pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) dalam kasus pagar di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mencapai 93 surat.
Pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) dalam kasus pagar di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mencapai 93 surat.
Pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) dalam kasus pagar di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mencapai 93 surat.

"Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM," katanya.

Para pelaku, kata Djuhandani, diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut. 

"Dengan jumlah yang lebih luas, malah luasannya melebihi objek sertifikat aslinya," katanya.

Djuhandani menjelaskan, pemalsuan juga dilakukan pascaterbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat.

Menurutnya, terduga pelaku mengubah sertifikat dengan alasan revisi. Namun, terduga pelaku memasukkan baik itu perubahan koordinat dan nama. 

"Sehingga, ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut, dengan luasan yang lebih luas, itu yang pertama," kata dia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement