Ia merincikan untuk 5% PNS yang tidak masuk tersebut sebagian besar sudah memiliki izin. Dan hanya sedikit yang tidak masuk tanpa keterangan.
"Rinciannya 3,62% tidak hadir dengan keterangan yang sah seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit dan lain-lain, serta 1,65% sedang dalam proses verifikasi bersama perangkat daerah terkait,” kata Maria Qibtia.
Ia menjelaskan, PNS yang tidak hadir tanpa keterangan sah akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Tahapan yang dilakukan yaitu pemeriksaan terlebih dahulu oleh atasan langsungnya, dan jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin," kata dia.