Dapur-dapur yang sudah beroperasi cukup lama tetapi belum memiliki dokumen tersebut bakal diberi batas waktu hingga 10 Agustus 2026 untuk segera mengurusnya di Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten/kota.
BGN sendiri telah menerbitkan surat edaran kepada jajaran daerah untuk memberikan pendampingan administratif kepada para mitra pengelola dapur.
Namun, pelonggaran waktu ini dipastikan tidak akan melonggarkan standar penilaian kualitas kebersihan fisik di lapangan.
"SLHS ini bukan syarat administrasi, ini syarat mutlak, jadi kalau mau sebagus apa pun ternyata secara higiene dan sanitasinya itu kemudian tidak layak, maka harus di-suspend permanen, kami tutup dapurnya secara permanen," ujar Sudaryono.
Terkait kendala pengurusan dokumen, Sudaryono mengaku menerima keluhan dari sejumlah mitra pengelola yang merasa dipersulit atau dihambat oleh birokrasi di beberapa daerah.