"Kita cari dulu dalam proses penyidikan, karena sebelum kita menentukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah, tapi pada prinsipnya kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut," tutur Djuhandani.
"Tentu saja kepada orang yang dituduh ataupun kita duga sebagai pelaku atau pelaku kejahatan, tentu saja kita harus memenuhi minimal 2 alat bukti. Itu yang utama harus kita laksanakan," sambungnya
Sebelumnya, Polri gelar perkara kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten pada Selasa 4 Februari 2025, guna menentukan apakah kasus tersebut dapat naik ke tahap penyidikan atau tidak.
"Akan gelar perkara, gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok," kata Djuhandani, Senin (3/2/2025).
(Febrina Ratna Iskana)