sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Efisiensi, Kemenag Tetap Salurkan Insentif Guru RA dan Madrasah

News editor Muhammad Refi Sandi
17/02/2025 06:43 WIB
Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno memastikan pihaknya tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.
Ada Efisiensi, Kemenag Tetap Salurkan Insentif Guru RA dan Madrasah (FOTO:MNC Media)
Ada Efisiensi, Kemenag Tetap Salurkan Insentif Guru RA dan Madrasah (FOTO:MNC Media)

a. Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut;

b. Berusia 60 (enam puluh) tahun;

c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;

d. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;

e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau

f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement