sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Efisiensi, Kemenag Tetap Salurkan Insentif Guru RA dan Madrasah

News editor Muhammad Refi Sandi
17/02/2025 06:43 WIB
Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno memastikan pihaknya tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.
Ada Efisiensi, Kemenag Tetap Salurkan Insentif Guru RA dan Madrasah (FOTO:MNC Media)
Ada Efisiensi, Kemenag Tetap Salurkan Insentif Guru RA dan Madrasah (FOTO:MNC Media)

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);

6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kementerian Agama;

9. Belum usia pensiun (60 Tahun);

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;

13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

Tunjangan Insentif, kata Thobib, akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement